Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari

Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...

Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits

Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...

Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru

Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....

Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)

Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...

Showing posts with label Menjawab Wahabi. Show all posts
Showing posts with label Menjawab Wahabi. Show all posts

Sunday, January 13, 2019

Bacaan “Shadaqallahul ‘Azhim” Bid’ah? Bantahan untuk Syaikh Bin Baz

Bacaan ini dinilai bidah oleh Syaikh Bin Baz. Silakan rujuk fatwa tersebut di Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331). Berikut penjelasan dari Syaikh Athiyah Shaqr, Mufti al-Azhar Mesir, terkait amaliah membaca “Shadaqallahul ‘Azhim” saat selesai membaca al-Quran (Fatawa al-Azhar, 8/86), sekaligus bantahan terhadap Syaikh Bin Baz.

وذكر القرطبى في مقدمة تفسيره أن الحكيم الترمذى تحدث عن آداب تلاوة القراَن الكريم وجعل منها أن يقول عند الانتهاء من القراءة : صدق الله العظيم أو أية عبارة تؤدى هذا المعنى . ونص عبارته “ج 1 ص 27 ” : ومن حرمته إذا انتهت قراءته أن يصدق ربه ، ويشهد بالبلاغ لرسوله صلى الله عليه وسلم
Imam al-Qurthubi menyebutkan di Mukaddimah Tafsirnya bahwa Imam al-Tirmidzi menyampaikan tatakrama (adab)  dalam membaca al-Qur’an di antaranya adalah mengucapkan “Shadaqallahul ‘Azhim” atau redaksi lain yang semakna di akhir bacaan al-Qur’an. Ia menjelaskan (1/27) bahwa di antara bentuk memuliakan al-Qur’an jika selesai membacanya adalah menyatakan Allah Maha Benar dan memberi kesaksian bahwa Rasulullah telah menyampaikan wahyu.

وجاء فى فقه المذاهب الأربعة ، نشر أوقاف مصر، أن الحنفية قالوا : لو تكلَّم المصلى بتسبيح مثل صدق اللّه العظيم عند فراغ القارئ من القراءة لا تبطل صلاته إذا قصد مجرد الثناء والذكر أو التلاوة ، وأن الشافعية قالوا : لا تبطل مطلقا بهذا القول
Dijelaskan dalam Fikih 4 Madzhab bahwa Ulama Hanafiyah berkata: “Jika orang yang shalat membaca Tasbih, misalnya ‘Shadaqallahul ‘Azhim’ setelah imamnya selesai membaca al-Qur’an, maka shalatnya tidak batal jika bertujuan memuji Allah, berdzikir, atau membaca al-Qur’an”. Ulama Syafiiyah berkata: “Tidak batal mengucapkan kalimat ‘Shadaqallahul ‘Azhim’ secara mutlak.

فكيف يجرؤ أحد فى هذه الأيام على أن يقول : إن قول : صدق الله العظيم ، بعد الانتهاء من قراءة القرآن بدعة؟ أكرر التحذير من التعجل فى إصدار أحكام فقهية قبل التأكد من صحتها ، والله سبحانه وتعالى يقول :{ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب إن الذين يفترون على الله الكذب لا يفلحون } النخل : 116
Maka, bagaimana mungkin hari ini ada (orang) yang mengatakan bahwa mengucapkan “Shadaqallahul ‘Azhim” setelah membaca al-Quran adalah bidah? Saya (Syaikh Athiyah) berulang-ulang mengingatkan supaya tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan hukum fiqih sebelum memperkuat kesahihannya. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (al-Nahl: 116)
Share:

Saturday, January 12, 2019

Dzikir Dalam Jumlah Yang Banyak Bid’ah? Bantahan Untuk Albani

Bukan Syaikh Nashiruddin al-Albani namanya jika tidak merusak Ijma’ para ulama, sebab ia berkata:

قد يقول قائل : إن العد بالأصابع كما ورد في السنة لا يمكن أن يضبط به العدد إذا كان كثيرا ، فالجواب : إنما جاء هذا الإشكال من بدعة أخرى و هي ذكر الله في عدد محصور كثير لم يأت به الشارع الحكيم ، فتطلبت هذه البدعة بدعة أخرى و هي السبحة ! فإن أكثر ما جاء من العدد في السنة الصحيحة ، فيما ثبت لدي إنما هو مئة ، و هذا يمكن ضبطه بالأصابع بسهولة لمن كان ذلك عادته (السلسلة الضعيفة ج 1 / ص 160)
“Jika ada yang bertanya: Sesungguhnya menghitung dengan jari sebagaimana yang ada dalam hadis tidaklah mungkin bisa digunakan apabila bilangan dzikirnya banyak. Jawabnya: Kejanggalan ini disebabkan dari bid’ah yang lain yaitu dzikir kepada Allah dalam hitungan tertentu yang banyak, yang tidak ada dalam syariat. Maka dzikir banyak ini menuntut bid’ah yang lain, yaitu tasbih (alat hitung dzikir). Sebab hitungan terbanyak sebuah dzikir dalam hadis yang sahih menurut saya hanya 100. Hal ini bisa menggunakan dengan jari dengan mudah bagi mereka yang terbiasa” (As-Silsilah Adh-Dhaifah 1/160)

Bantahan untuk Albani
Apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani ini bertentangan dengan firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً (41)
”Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)
 
Allah memerintahkan orang yang beriman untuk dzikir kepada Allah dengan sebanyak-banyaknya tanpa batas (baca: Tafsir Ibnu Katsir), namun Syaikh Albani mengatakan bahwa dzikir banyak dengan jumlah tertentu adalah bid’ah. Bagi Albani semua bid’ah adalah sesat dan masuk neraka. Maka orang yang berdzikir banyak akan masuk neraka. Dan pendapat Albani ini juga tidak sesuai dengan riwayat sahih dari Ibnu Rajab al-Hanbali:

وقد ذكرنا قولَ عائشة : كان النَّبيُّ - صلى الله عليه وسلم - يذكر الله على كلِّ أحيانه (أحمد 6/70 و153 ، والترمذي ( 3384) ، والمعنى : في حال قيامه ومشيه وقعوده واضطجاعه ، وسواء كان على طهارةٍ أو على حدث (جامع العلوم والحكم محقق - ج 52 / ص 9)
“Telah kami sebutkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad Saw berdzikir kepada Allah dalam setiap waktunya.” (HR Ahmad dan Turmudzi [Disahihkan sendiri oleh Albani]). Maknanya: baik ketika Nabi berdiri, berjalan, duduk, tidur, baik dalam keadaan suci atau hadats.” (Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam 52/9)

Sementara hadis-hadis tentang anjuran dan keutamaan berdzikir sebanyak-banyaknya tidak terbatas jumlahnya. Di antaranya adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيَّ فَأَنْبِئْنِي مِنْهَا بِشَيْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ قَالَ لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه الترمذي رقم 3375 واحمد رقم 17716 وابن ماجه رقم 3793 وابن حبان رقم 814 والحاكم رقم 1822 والبيهقي في شعب الايمان رقم 512 والطبراني في الاوسط رقم 1441 وقال الحافظ فى الفتح 11 / 210 : صححه ابن حبان و الحاكم)
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr bahwa ada seorang dari pedalaman bertanya kepada Rasulullah Saw: Sesungguhnya syariat Islam telah banyak bagi saya, sampaikanlah pada saya sebagiannya yang bisa saya jadikan sebagai pegangan! Rasulullah Saw bersabda: Jangan hentikan mulutmu basah karena berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla." (HR Turmudzi No 3375, Ahmad No: 17716, Ibnu Majah No: 3793, Ibnu Hibban No: 814, al-Hakim No: 1822, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No: 512, dan al-Thabrani dalam al-Ausath No: 1441, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Hadis ini disahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Apa yang dikatakan Albani ini hanya nalar tak jelas darinya yang bertentangan dengan amaliyah para sahabat, tabiin dan umat Islam seluruhnya. Justru banyak sahabat Nabi yang berdzikir dalam jumlah ribuan. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata:

وروى الامام أحمد عن عكرمة قال: قال أبو هريرة: إني لاستغفر الله عز وجل وأتوب إليه كل يوم اثنتي عشرة ألف مرة، وذلك على قدر ديتي: وروى عبد الله بن أحمد عن أبي هريرة: أنه كان له خيط فيه اثنا عشر ألف عقدة يسبح به قبل أن ينام. وفي رواية ألفا عقدة فلا ينام حتى يسبح به، وهو أصح من الذي قبله. (البداية والنهاية - ج 8 / ص 120)
“Ahmad meriwayatkan dari Ikrimah, bahwa Abu Hurairah berkata: Sungguh saya meminta ampunan kepada Allah (istighfar) dan bertaubat setiap hari sebanyak 12.000 kali, hal ini sesuai dengan tebusan dosa saya. Abdullah bin Ahmad meriwayatkan bahwa Abu Hurairah memiliki benang yang terdiri dari 12.000 ikatan yang ia gunakan sebelum tidur. Dalam riwayat lain sebanyak 2000 ikatan, Abu Hurairah tidak tidur hingga bertasbih dengannya. Riwayat ini lebih sahih dari sebelumnya.(Al-Bidayah wa An-Nihayah 8/120)

Ibnu Qayyim, murid Ibnu Taimiyah, berkata:

عن قتادة عن أنس عن النبي أكثروا الصلاة علي يوم الجمعة وكان الصحابة رضي الله عنهم يستحبون إكثار الصلاة على النبي يوم الجمعة (جلاء الأفهام – ج 1 / ص 87)
“Dari Qatadah, dari Anas bahwa Rasulullah bersabda: Perbanyaklah shalawat kepada saya di hari Jumat. Dan para sahabat menganjurkan memperbanyak shalawat kepada Nabi di hari Jumat.(Jala’ al-Afham 1/87)
 
Berapa jumlah shalawat yang dibaca? Ibnu Qayyim menjelaskan:

عن الأعمش عن زيد بن وهب قال لي ابن مسعود رضي الله عنه يا زيد بن وهب لا تدع إذا كان يوم الجمعة أن تصلي على النبي ألف مرة تقول اللهم صل على محمد النبي الأمي (جلاء الأفهام – ج 1 / ص 87)
“Dari A’masy, dari Zaid ibnu Wahb, telah berkata Ibnu Mas’ud kepada saya: Wahai Zaid, jangan kau tinggalkan di hari Jumat untuk bershalawat kepada Nabi 1000 kali.” (Jala’ al-Afham 1/87)

Begitu pula seorang tabiin berikut ini:

وكان خالد بنُ معدان يُسبِّحُ كلَّ يوم أربعين ألف تسبيحة سوى ما يقرأ من القرآن ، فلما مات وضع على سريره ليغسل ، فجعل يُشير بأصبعه يُحركها بالتسبيح (أخرجه : أبو نعيم في " الحلية " 5/210 وتذكرة الحفاظ - ج 1 / ص 93)
“Khalid bin Ma’dan bertasbih setiap hari sebanyak 40.000 tasbih selain al-Quran. Ketika meninggal ia diletakkan di atas meja untuk dimandikan, ternyata jarinya bergerak bertasbih.(Abu Nuaim dalam al-Hilyah 5/210 dan adz-Dzahabi dalam Tadzkirah al-Huffadz 1/93)

Maka, bagaimana mungkin Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud dan sahabat lainnya melakulan perbuatan bid’ah yang sesat? Siapakah sebenarnya yang berbuat bid’ah; apakah Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud dan para sahabat atau Albani sendiri? 

Sementara perkataan Albani: “Sebab hitungan terbanyak sebuah dzikir dalam hadis yang sahih menurut saya, hanya 100”. Hal ini karena ketidaktahuan Albani dalam memahami kepribadian Rasulullah yang memiliki cinta mendalam kepada umatnya. Bukankah Rasulullah tidak melakukan Tarawih di bulan Ramadhan secara berjamaah 1 bulan karena rasa kasihan pada umatnya dan kekhawatiran menjadi sebuah kewajiban? Tapi nyatanya semua umat Islam saat ini berjamaah Tarawih 1 bulan penuh saat Ramadhan. Bukankah Rasulullah hendak memerintahkan bersiwak kepada umatnya setiap hendak akan shalat, namun Rasulullah khawatir membebani kepada umatnya? Nyatanya bersiwak tetap sunnah dilakukan sebelum shalat dan aktifitas lainnya. 

Maka, Rasulullah yang tidak berdzikir dengan angka tertentu di atas 100/200 adalah karena kekhawatiran membebani umatnya, dan ternyata dalam riwayat Aisyah Rasulullah berdzikir dalam setiap waktunya. Namun tidaklah benar jika berdzikir dengan batas lebih dari 100 sebagai perbuatan bid’ah seperti tuduhan tak berdasar dari Albani di atas. 

Bahkan sekelompok Ulama Wahabi yang tergabung dalam Arsyif Multaqa Ahli Hadis memberi fatwa yang berbeda dari pernyataan Albani di atas:

فان قال قائل : أكثر ما ورد في العدد مائة، فهل يجوز الزيادة على ذلك؟ وهل يشترط أن يكون له ورد ؟ نقول وبالله التوفيق : أولا- جاء النص في أكثر من مائة ، عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم من قال: ( لا اله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير مائتي مرة في يوم لم يسبقه أحد كان قبله ولم يدركه أحد كان بعده إلا بأفضل من عمله ) روى الإمام أحمد في مسنده بسند صحيح حديث رقم 6740 ، 7005 ثانيا- فعل الصحابة الكرام - رضي الله عنهم - في ا لعد أكثر من مائة وهم الذين عاشوا في زمن الوحي وأشربوا مقاصد التشريع ، قال أبو هريرة - رضي الله تعالى عنه - :"إني لأستغفر الله وأتوب إليه كل يوم اثني عشر ألف مرة وذلك على قدر ذنبي" تذكرة الحفاظ 1/35 وأخرجه أبو نعيم في الحلية بسند صحيح وقال الحافظ السيوطي - رحمه الله - في المنحة : روى الحافظ عبد الغني في الكمال في ترجمة أبي الدرداء عويمر - رضي الله تعالى عنه - أنه كان يسبح في اليوم مائة ألف تسبيحة ، وذكر أيضا عن سلمة بن شيبيب قال كان خالد بن معدن يسبح في اليوم أربعين ألف تسبيحة.ا.هـ وأخرج الترمذي في الدعاء عن سلمة بن عمرو قال:كان عمير بن هاني يصلي كل يوم ألف ركعة ،ويسبح ألف تسبيحة (أرشيف ملتقى أهل الحديث 4 - ج 1 / ص 8893)
“Pertanyaan: Bolehkah membaca wirid diatas 100? Jawaban: Pertama; ada nas hadis yang menyebutkan lebih dari 100, yaitu 200 (HR Ahmad dengan sanad sahih). Kedua; perbuatan sahabat, mereka hidup di masa wahyu dan mengetahui tujuan-tujuan syariat, seperti Abu Hurairah beristighfar 12.000 kali.  Abu Darda’ bertasbih 100.000 dalam sehari. Khalid bin Ma’dan dalam sehari bertasbih 40.000 kali. Umair bin Hani’ salat dalam sehari 1000 rakaat dan bertasbih 1000 kali.
Share:

Tuesday, October 16, 2018

Talqin

Secara bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah, talqin adalah mengajarkan atau mengingatkan kembali kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau yang telah meninggal dunia dan baru saja dikubur dengan menggunakan kalimat-kalimat tertentu. 

Talqin sesungguhnya amalan yang telah berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh umat Islam di seantero dunia. Hanya akhir-akhir ini muncul fatwa dari kaum Salafi-Wahabi yang menyatakan bahwa talqin adalah bid’ah, dan orang yang melakukannya terancam siksa di dalam neraka.

Dalil yang Membid’ahkan
Kelompok anti talqin biasanya menggunakan firman Allah SWT berikut ini sebagai dasar untuk membid’ahkan talqin:

Firman Allah SWT:
 
وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ
 “…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).

Berdasarkan ayat ini, mereka mengatakan bahwa menalqin orang yang telah dikubur adalah perbuatan sia-sia, karena ia tidak akan pernah bisa mendengar. Selain itu, menurut mereka hadits yang dijadikan landasan menalqin orang yang telah meninggal dunia adalah dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Dengan demikian, talqin adalah bid’ah dan setiap pelakunya akan mendapat siksa di dalam neraka di akhirat kelak.[1]

Jawabannya
Menurut para ulama, talqin itu terbagi dua. Pertama, talqin yang dilakukan kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau sakarat al-mawt. Kedua, talqin yang dilaksanakan pada saat jenazah baru saja selesai dimakamkan. Kedua talqin ini memiliki landasan syar’i di dalam agama Islam. 

Untuk talqin jenis pertama tidak perlu diuraikan di sini, karena tidak ada seorang pun dari kalangan umat ini yang mengatakannya sebagai bid’ah. Namun talqin jenis kedualah yang akhir-akhir ini begitu gencar dikatakan sebagai perbuatan bid’ah dengan dalil-dalil sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya.

Sesungguhnya talqin yang dilaksanakan ketika jenazah baru saja dimakamkan bukanlah perbuatan bid’ah, melainkan sunnah. Penjelasan tentang kesunnahan talqin ini telah disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar:
 
وَاَمَّا تَلْقِيْنُ الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ فَقَدْ قَالَ جَمَاعَةٌ وَكَثِيْرٌ مِنْ اَصْحَابِنَا بِاسْتِحْبَابِهِ وَمِمَّنْ نَصَّ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ الْقَاضِى حُسَيْنٌ فِيْ تَعْلِيْقِهِ وَصَاحِبُهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْمُتَوَلِّي فِي كِتَابِهِ التَّتِمَّةِ وَالشَّيْخُ اْلإِمَامُ أَبُو الْفَتْحِ نَصْرُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ الْمَقْدِسِيُّ وَاْلإِمَامُ أَبُو الْقَاسِمِ الرَّفِعِيُّ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَهُ الْقَاضِي حُسَيْنٌ عَنِ اْلأَصْحَابِ
“Membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan adalah perbuatan sunnah. Ini adalah pendapat sekelompok ulama serta mayoritas ulama Syafi’iyah. Ulama yang mengatakan kesunnahan itu di antaranya adalah Qadhi Husain dalam Kitab Ta’liq-nya, sahabat beliau yang bernama Abu Said al-Mutawalli dalam kitabnya Tatimmah, Syaikh Imam Abu al-Fath Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi, Imam Abu al-Qasim al-Rafi’i, dan lainnya. Al-Qadhi Husain menyitir pendapat ini dari para sahabat.” (Al-Adzkar al-Nawawiyyah, 206).

Ketika para ulama memfatwakan sunnah menalqin mayit sesaat setelah dikuburkan tentu saja mereka memiliki dalil yang menjadi landasannya. Hadits yang bersumber dari Abu Umamah ra berikut inilah yang menjadi landasannya. Silakan Anda simak dan semoga Allah memberikan kemudahan bagi Anda untuk memahaminya.
 
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا أَنَا مُتُّ فَاصْنَعُوْا بِي كَمَا أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصْنَعَ بِمَوْتَانَا. أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمُ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدٌ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلاَ يُجِيْبُ، ثُمَّ يَقُوْلُ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِيْ قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ، فَإِنَّهُ يَقُوْلُ: أَرْشِدْنَا يَرْحَمْكَ اللهُ وَلَكِنْ لاَ تَشْعُرُوْنَ، فَلْيَقُلْ: اُذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيْرًا يَأْخُذُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ. وَيَقُولُ: اِنْطَلِقْ بِنَا مَا يُقْعِدُنَا عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ يَنْسِبُهُ إِلَى  أُمِّهِ حَوَّاءَ: يَا فُلاَنُ بْنُ حَوَّاءَ
“Dari Abu Umamah ra, ia berkata, “Jika aku kelak telah meninggal dunia, maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah SAW memperlakukan orang-orang yang wafat di antara kita. Rasulullah SAW memerintahkan kita seraya bersabda, “Ketika di antara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di atas kuburannya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata, “Wahai Fulan bin Fulan”. Orang yang berada dalam kubur itu pasti mendengar apa yang kamu ucapkan, namun mereka tidak dapat menjawabnya. Kemudian (orang yang berdiri di kuburan) berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulan”, ketika itu juga mayit bangkit dan duduk di kuburannya. Orang yang berada di atas kuburan itu berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulan”, maka si mayit berucap, “Berilah kami petunjuk, dan semoga Allah senantiasa memberi rahmat kepadamu”. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku rasakan di sini). (Karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan itu berkata, “Ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah hamba serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau akan selalu ridha menjadikan Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan al-Qur’an sebagai imammu. (Setelah dibacakan talqin ini) malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata, “Marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) di muka orang yang dibacakan talqin”. Abu Umamah ra berkata, “Setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita tidak mengenal ibunya?” Rasulullah SAW menjawab, “(Kalau seperti itu) dinisbatkan saja kepada Ibu Hawa, “Wahai Fulan bin Hawa.” (HR Thabrani).

Berdasarkan hadits ini ulama Syafi’iyah, sebagian besar ulama Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa  menalqini mayit adalah mustahab (sunnah).

Hadits ini memang termasuk hadist dhaif (lemah), akan tetapi ulama sepakat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan pegangan untuk menjelaskan mengenai fadlail al- a’mal dan anjuran untuk beramal, selama tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat (hadits shahih dan hadits hasan lidzatih), dan juga tidak termasuk hadits yang matruk (ditinggalkan). Jadi tidak mengapa kita mengamalkannya.

Tentang hal ini Sayyid Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani berkata:
 
وَالْحَدِيْثُ وَإِنْ كَانَ ضَعِيْفًا يُعْمَلُ بِهِ فِي فَضَائِلِ اْلأَعْمَالِ خُصُوْصًا وَقَدْ انْدَرَجَ تَحْتَ أَصْلٍ كُلِّيٍّ وَهُوَ نَفْعُ الْمُؤْمِنِ أَخَاهُ وَتَذْكِيْرُهُ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Sekalipun hadits (tentang talqin) tersebut merupakan hadits dhaif, namun dapat diamalkan dalam rangka fadhail al-a’mal. Lebih-lebih karena hadits tersebut masuk pada kategori prinsip yang universal, yakni usaha seorang Mukmin untuk membantu saudaranya, serta untuk memperingatkannya karena peringatan itu akan dapat bermanfaat bagi orang Mukmin.” (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, 111).

Selain itu, hadist ini juga diperkuat oleh hadist-hadits shahih seperti :
 
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
“Dari Utsman bin Affan, ia berkata, “Nabi SAW apabila telah selesai dari menguburkan mayit beliau berkata, “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR Abu Dawud dan di-shahih-kan oleh Imam al-Hakim).

Juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:
 
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُوْنِيْ ، فَأَقِيْمُوْا حَوْلَ قَبرِيْ قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُوْرٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحْمُهَا، حَتىَّ أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ ، وَأَعْلَمُ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّيْ
Dari Amr bin al-Ash ra, katanya, “Jika kalian telah memakamkan aku, maka berdirilah di sekitar kuburku sekedar selama waktu menyembelih seekor unta lalu dibagi-bagikan dagingnya, sehingga aku dapat merasa tenang (puas) bertemu dengan kalian dan aku dapat memikirkan apa-apa yang akan aku jawab kepada utusan-utusan Tuhanku. (HR Muslim).

Semua hadits ini menunjukkan bahwa talqin mayit memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar apa yang dikatakan penalqin dan merasa terhibur dengannya.

Salah satu ayat yang mendukung hadits di atas adalah firman Allah SWT:
 
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
 “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. adz-Dzariyat [51]: 55).

Ayat ini memerintah kita untuk memberi peringatan secara mutlak tanpa mengkhususkan orang yang masih hidup. Karena mayit bisa mendengar perkataan penalqin, maka talqin bisa juga dikatakan peringatan bagi mayit, sebab salah satu tujuannya adalah mengingatkan mayit kepada Allah agar bisa menjawab pertanyaan malaikat kubur dan memang mayit di dalam kuburnya sangat membutuhkan peringatan tersebut. Jadi ucapan penalqin bukanlah ucapan sia-sia karena semua bentuk peringatan pasti bermanfaat bagi orang-orang Mukmin.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan firman Allah SWT yang menyatakan bahwa orang yang di dalam kubur tidak bisa mendengar, seperti pada ayat berikut:
 
وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ
“…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).

Ayat ini memang sering disalahtafsirkan oleh kelompok anti talqin dan mereka gunakan sebagai dalil untuk memfatwakan tidak berguna talqin yang disampaikan pada orang yang telah dikubur karena mereka tidak dapat mendengar. Namun pemahaman mereka itu tidak sejalan dengan tafsiran para mufassir. Orang yang berada di dalam kubur (man fil al-qubuur) yang disebutkan dalam ayat tersebut sesungguhnya adalah orang kafir. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Tafsir al-Khazin:
 
يَعْنِى الْكُفَّارَ شَبَّهَهُمْ بِاْلأَمْوَاتِ فِى الْقُبُوْرِ لِأَنَّهُمْ لاَ يُجِيْبُوْنَ إِذَا دُعُوْا
“Maksudnya adalah orang-orang kafir yang diserupakan orang mati karena sama-sama tidak menerima dakwah.” (Tafsir al-Khazin, Juz V, halaman 347).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang Mukmin di dalam kuburnya dapat mendengar suara orang yang menalqinnya atas izin dan kekuasaan Allah SWT. Kenyataan ini semakin kuat tatkala kita melihat kebiasaan Nabi SAW yang selalu mengucapkan salam tatkala berziarah kubur atau melewati kompleks pemakaman. Tentu saja Rasulullah SAW mengucapkan salam karena ahli kubur dapat mendengar ucapan salam itu. Jika tidak, tentulah perbuatan beliau itu akan sia-sia, dan adalah hal yang mustahil Rasulullah SAW melakukan amalan yang sia-sia.

Kesimpulannya, pelaksanaan talqin adalah suatu amalan yang sejalan dengan syariat Islam, bahkan ia sunnah untuk dilakukan, baik saat seseorang sedang naza’ maupun pada saat mayit baru saja dimakamkan. Vonis bid’ah terhadap talqin tidaklah benar. Yang benar, talqin adalah sunnah, dan kita telah simak bersama dalil-dalilnya.


[1] Fatwa bid’ahnya talqin juga dikeluarkan oleh Syaikh Ibn Baz dan bisa Anda baca dalam Fatawa Nur Ala Ad-Darb, 2.1102.
Share:

Wednesday, August 8, 2018

Mengucapkan Sayyidina kepada Nabi SAW

Melafalkan kata “sayyidina” sebelum menyebut nama Nabi Muhammad SAW adalah hal yang sudah biasa terdengar di kalangan kaum Muslimin. Bahkan menambahkan kata tersebut di depan nama nabi, tidak hanya dilakukan di luar shalat, namun juga di dalam shalat. Dan tentu saja tujuannya adalah penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dalil yang Membid’ahkan
Dalil yang biasa diajukan oleh kelompok yang anti sayyidina untuk memvonis bid’ah mengucapkan sayyidina dalam shalawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah bahwa redaksi itu (sayyidina) tidak pernah ditemukan dalam redaksi-redaksi shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian, menurut mereka, mengucapkan sayyidina di depan nama Nabi SAW adalah bid’ah yang tak pernah diajarkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW.

Jawabannya
Kata-kata “sayyidina” atau “tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum Muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syaikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:

الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ
“Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama dalam bersopan santun (kepada beliau).” (Hasyisyah al- Bajuri, Juz I, halaman 156).

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأوَّلُ مَنْ يُنْسَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافعٍ وَأَوَّلُ مُشَافِعٍ
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Saya adalah sayyid (penghulu) anak Adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang pertama yang memberikan syafaat dan orang pertama yang diberi hak untuk memberikan syafaat.” (HR Muslim).

Hadits ini menyatakan bahwa nabi SAW menjadi sayyid di akhirat. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW menjadi sayyid hanya pada hari kiamat saja. Bahkan beliau SAW menjadi sayyid manusia di dunia dan akhirat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani:

“Kata “sayyidina” ini tidak hanya tertentu untuk Nabi Muhammad SAW di hari kiamat saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang dari beberapa riwayat hadits ‘saya adalah sayyidnya anak cucu adam di hari kiamat.’ Tapi Nabi SAW menjadi sayyid keturunan Adam di dunia dan akhirat.” (Manhaj as-Salafi fi Fahmin Nushush Bainan Nazhariyyah wat Tathbiq, 169).

Ini sebagai indikasi bahwa Nabi SAW membolehkan memanggil beliau dengan sayyidina. Karena memang kenyataannya begitu. Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan kita umat manusia yang harus kita hormati sepanjang masa.

Lalu bagaimana dengan “hadits” yang menjelaskan larangan mengucapkan sayyidina di dalam shalat?

لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ
“Janganlah kalian mengucapakan sayyidina kepadaku di dalam shalat.”

Ungkapan ini memang diklaim oleh sebagian golongan sebagai hadits Nabi SAW, sehingga mereka mengatakan bahwa menambah kata sayyidina di depan nama Nabi Muhammad SAW adalah bid’ah dhalalah, bid’ah yang tidak baik.

Akan tetapi ungkapan ini masih diragukan kebenarannya. Sebab secara gramatika bahasa Arab, susunan kata-katanya ada yang tidak singkron. Dalam bahasa Arab tidak dikatakan   سَادَ- يَسِيْدُ akan tetapi سَادَ -يَسُوْدُ, sehingga tidak bisa dikatakan  لَاتُسَيِّدُوْنِي

Oleh karena itu, jika ungkapan itu disebut hadits, maka tergolong hadits maudhu’. Yakni hadits palsu, bukan sabda Nabi, karena tidak mungkin Nabi SAW keliru dalam menyusun kata-kata Arab. Konsekuensinya, hadits itu tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang mengucapkan sayyidina di dalam shalat?
 
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW boleh-boleh saja, bahkan dianjurkan. Demikian pula ketika membaca tasyahud di dalam shalat.
 
Selain itu, pendapat yang membid’ahkan dan melarang mengucapkan sayyidina di depan nama Nabi SAW tidak memiliki dalil yang kuat yang bisa dijadikan pegangan sehingga layak untuk ditolak. Al-Alim al-Allamah al-Muhaddits Sayyid Alwi bin Abbas al-Maliki menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada empat alasan mengapa pendapat yang melarang mengucapkan sayyidina ketika bershalawat kepada Nabi SAW layak untuk ditolak:
 
  • Tidak ada keterangan secara jelas dan tegas, baik dari al-Qur’an, al-Hadits maupun dari para imam yang empat yang mengatakan bahwa shalat menjadi batal bila dalam tasyahud menambahkan “sayyidina” di depan nama Nabi Muhammad SAW.
  • Orang yang mengatakan batal, tidak pernah memberikan dasar dan dalil hukumnya.
  • Tiga imam madzhab (Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Syafi’i) sepakat tentang pensyariatan menambahkan “sayyidina” ketika bershalawat kepada Nabi sebagai tanda penghormatan dan kesopanan terhadap beliau.
  • Banyak ulama salaf yang mengatakan bahwa hadits yang dijadikan dalil oleh mereka yang menolak membaca sayyidina adalah batal, di antaranya al-Bakri bin Muhammad Syata (pengarang I’anah al-Thalibin) dan ar-Ramli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il).
Share:

Sunday, July 29, 2018

Mengumandangkan Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi yang Baru Lahir

Tatkala seorang bayi telah dilahirkan ibunya, disunnahkan untuk diperdengarkan padanya kumandang adzan di telinga sebelah kanan. Tentu saja hal itu dilakukan setelah sang bayi dibersihkan dari cairan dan kotoran lainnya. Amalan mulia ini pun tak luput dari vonis bid’ah, sekalipun sangat jelas ada dalil yang memperlihatkan bahwa Rasulullah SAW mengamalkannya.

Dalil yang Membid’ahkan
Mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi yang telah lazim diamalkan oleh umat Islam dibid’ahkan dengan alasan bahwa adzan hanya dilakukan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan iqamah adalah ajakan atau pemberitahuan bahwa shalat segera dilaksanakan. Jika adzan dan iqamah dikumandangkan selain untuk tujuan itu, maka masuk dalam kategori bid’ah dan terlarang untuk diamalkan. Vonis bid’ah itu semakin gencar disebarluaskan ketika Syaikh Albani mengeluarkan fatwa bahwa semua hadits tentang adzan dan iqamah selain untuk shalat adalah dhaif (lemah), termasuk di dalamnya hadits yang bersumber dari Abu Rafi’ ra yang menjadi landasan para ulama sejak dahulu menganjurkan setiap Muslim mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Jawabannya
Perbuatan ini sunnah, bukan bid’ah seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang. Kalau Anda mengumandangkan adzan di telinga bayi yang sebelah kanan setelah ia dilahirkan, maka perbuatan Anda itu sesuai dengan amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Dari Ubaidullah bin Abu Rafi’ dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan adzan seperti dalam shalat pada telinga Hasan bin Ali saat ia dilahirkan oleh Fatimah.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi, dan beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Berdasarkan hadits tersebut, pastinya Anda mengetahui bahwa melantunkan adzan pada telinga kanan sang bayi sesaat setelah ia dilahirkan adalah amalan yang memiliki landasan syariat, dan ia termasuk sesuatu yang disunnahkan.

Lalu, bagaimana pendapat yang menyatakan bahwa hadits itu dhaif (lemah)? Tentu saja pendapat itu layak untuk ditolak. Seperti yang dituliskan di atas, Imam Tirmidzi menilai hadits itu sebagai hadits hasan shahih. Imam Abu Dawud yang juga meriwayatkan hadits tersebut tidak memberikan komentar dan penilaian apa pun, dan menurut kaidah yang digunakan oleh Imam Nawawi dan para ahli hadits lainnya, bila Abu Dawud tidak memberikan penilaian hadits yang diriwayatkannya maka hadits tersebut layak dijadikan hujjah dan tidak dhaif. Dalam kitab al-Adzkar, Imam Nawawi juga menyetujui penilaian shahih hadits di atas.

Dalam al-Mustadrak, Imam al-Hakim meriwayatkan hadits di atas dengan lafal “adzan di telinga Husain”, dan beliau mengatakan sanadnya shahih. Di dalam Tuhfah al-Ahwadzi (5/90), al-Mubarakfuri menyatakan bahwa hadits yang satu dengan yang lainnya saling menguatkan. Dalam al-Majmu’, VIII/443, disebutkan bahwa Ashhab al-Syafi’i juga mengutip hadits tentang adzan dan iqamah di telinga bayi dari Umar bin Abdul Aziz.

Selain itu, hal yang tak bisa untuk diabaikan adalah bahwa hadits di atas juga diamalkan oleh segenap ulama. Sedangkan menurut kaidah ilmu musthalah al-hadits, setiap hadits yang diterima dan diamalkan oleh para ulama tidak perlu diperhatikan lagi sanadnya.

Selain memperdengarkan lantunan adzan di telinga sebelah kanan, juga dianjurkan untuk memperdengarkan lantunan iqamah di telinga bayi yang sebelah kiri. Hal itu akan membuat indra pendengaran sang bayi menjadi terbentengi dan tertanami oleh suara kalimat tauhid, sehingga ia selamat dari bisikan iblis dan manusia yang akan merusak akidahnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Husain bin Ali ra, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرُّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
“Barangsiapa dikaruniai anak, kemudian melantunkan adzan pada telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya, maka selamatlah ia dari bisikan jin.” (HR al-Baihaqi, Ibnu Sunni dan Abu Ya’la).

Hadits ini memang memiliki sanad yang dhaif, seperti yang dikatakan oleh al-Hafzih al-Suyuthi dalam al-Jami’ al-Shaghir (no. 9085), al-Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’ (no. 1541) dan al-Mubarakfuri dalam Tuhfah al-Ahwadzi (IV/169). Namun demikian, hadits ini memiliki penguat sebuah hadits shahih, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi yang disebutkan sebelumnya, sehingga ia menjadi boleh untuk diamalkan. Bahkan, seandainya tidak ada penguat pun hadits itu masih bisa diamalkan karena ia hanya dalam masalah fadhail al-a’mal.

Dengan demikian, memfatwakan bid’ah mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir karena derajat haditsnya dhaif tentu saja sikap yang terlalu terburu-buru, dan kita wajib untuk menolaknya. Apalagi para imam ahli hadits seperti Imam Abu Dawud, Tirmidzi dan al-Hakim menilainya sebagai hadits shahih, setidaknya hasan shahih. Kalau hanya Syaikh Albani yang menilainya sebagai hadits dhaif tidak berarti bahwa hal itulah yang paling benar, karena kapabilitas dan kredibilitas Imam Abu Dawud, Tirmidzi dan al-Hakim dalam menilai hadits lebih diterima daripada Syaikh Albani. Selain itu, banyaknya para ulama yang memfatwakan sunnahnya mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir, menandakan bahwa hadits itu diterima dan amalan tersebut bukanlah bid’ah.

Hikmah Kumandang Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi yang Baru Lahir
Tentunya Anda memaklumi bahwa kalimat adzan adalah kalimat dakwah yang sempurna. Sebagian besar isinya adalah kalimat tauhid dan ajakan untuk menunaikan shalat dan meraih kejayaan dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Oleh karena itu, sebelum sang bayi berhadapan dengan berbagai suara dan ucapan yang kotor dan tidak mendidik, seyogyanya kepadanya diperdengarkan terlebih dahulu kalimat tauhid sebagai landasan kehidupannya.

Selain itu, kalimat tauhid juga berfungsi untuk mengingatkan janji yang pernah kita ucapkan di hadapan Allah sebelum kita diciptakan, sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an:

 “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi…” (QS. al-A’raf [7]: 172).

Suara kumandang adzan yang diperdengarkan kepada si bayi yang baru lahir juga bermakna memberikan pendidikan akidah yang benar kepadanya. Ini adalah pendidikan yang paling dasar dan paling dibutuhkan sebagai bekal untuk meraih kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.

Selain adzan, kumandang iqamah juga diperdengarkan ke telinga bayi yang sebelah kiri, sehingga benteng pendengarannya akan semakin kokoh. Kalimat dalam iqamah tidak jauh berbeda dengan kalimat adzan. Hanya berbeda dalam jumlah pengucapan dan pada iqamah terdapat kalimat “qad qaamatish shalaah”, sebanyak dua kali. Kalimat itu adalah penekanan agar menegakkan shalat. Dan tahukah Anda apa hakikat shalat itu? Shalat adalah bentuk komunikasi dua arah antara manusia dengan Allah SWT dan wujud penghambaan diri seorang hamba kepada Khalik-nya.

Dengan memperdengarkan iqamah kepadanya, maka tersirat pesan agar kelak dia menjadi manusia yang menegakkan shalat dan tidak melalaikannya. Karena tanpa menegakkan shalat, mustahil seseorang akan menjadi manusia yang bertauhid, saleh dan bertakwa kepada-Nya.
Share:

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online