Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari
Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...
Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits
Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...
Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru
Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....
Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA
Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...
Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)
Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...
Sunday, January 13, 2019
Bacaan “Shadaqallahul ‘Azhim” Bid’ah? Bantahan untuk Syaikh Bin Baz
Saturday, January 12, 2019
Dzikir Dalam Jumlah Yang Banyak Bid’ah? Bantahan Untuk Albani
Tuesday, October 16, 2018
Talqin
Wednesday, August 8, 2018
Mengucapkan Sayyidina kepada Nabi SAW
Oleh karena itu, jika ungkapan itu disebut hadits, maka tergolong hadits maudhu’. Yakni hadits palsu, bukan sabda Nabi, karena tidak mungkin Nabi SAW keliru dalam menyusun kata-kata Arab. Konsekuensinya, hadits itu tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang mengucapkan sayyidina di dalam shalat?
- Tidak ada keterangan secara jelas dan tegas, baik dari al-Qur’an, al-Hadits maupun dari para imam yang empat yang mengatakan bahwa shalat menjadi batal bila dalam tasyahud menambahkan “sayyidina” di depan nama Nabi Muhammad SAW.
- Orang yang mengatakan batal, tidak pernah memberikan dasar dan dalil hukumnya.
- Tiga imam madzhab (Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Syafi’i) sepakat tentang pensyariatan menambahkan “sayyidina” ketika bershalawat kepada Nabi sebagai tanda penghormatan dan kesopanan terhadap beliau.
- Banyak ulama salaf yang mengatakan bahwa hadits yang dijadikan dalil oleh mereka yang menolak membaca sayyidina adalah batal, di antaranya al-Bakri bin Muhammad Syata (pengarang I’anah al-Thalibin) dan ar-Ramli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il).
Sunday, July 29, 2018
Mengumandangkan Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi yang Baru Lahir
Dalil yang Membid’ahkan
Jawabannya
Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
Berdasarkan hadits tersebut, pastinya Anda mengetahui bahwa melantunkan adzan pada telinga kanan sang bayi sesaat setelah ia dilahirkan adalah amalan yang memiliki landasan syariat, dan ia termasuk sesuatu yang disunnahkan.
Lalu, bagaimana pendapat yang menyatakan bahwa hadits itu dhaif (lemah)? Tentu saja pendapat itu layak untuk ditolak. Seperti yang dituliskan di atas, Imam Tirmidzi menilai hadits itu sebagai hadits hasan shahih. Imam Abu Dawud yang juga meriwayatkan hadits tersebut tidak memberikan komentar dan penilaian apa pun, dan menurut kaidah yang digunakan oleh Imam Nawawi dan para ahli hadits lainnya, bila Abu Dawud tidak memberikan penilaian hadits yang diriwayatkannya maka hadits tersebut layak dijadikan hujjah dan tidak dhaif. Dalam kitab al-Adzkar, Imam Nawawi juga menyetujui penilaian shahih hadits di atas.
Dalam al-Mustadrak, Imam al-Hakim meriwayatkan hadits di atas dengan lafal “adzan di telinga Husain”, dan beliau mengatakan sanadnya shahih. Di dalam Tuhfah al-Ahwadzi (5/90), al-Mubarakfuri menyatakan bahwa hadits yang satu dengan yang lainnya saling menguatkan. Dalam al-Majmu’, VIII/443, disebutkan bahwa Ashhab al-Syafi’i juga mengutip hadits tentang adzan dan iqamah di telinga bayi dari Umar bin Abdul Aziz.
Selain itu, hal yang tak bisa untuk diabaikan adalah bahwa hadits di atas juga diamalkan oleh segenap ulama. Sedangkan menurut kaidah ilmu musthalah al-hadits, setiap hadits yang diterima dan diamalkan oleh para ulama tidak perlu diperhatikan lagi sanadnya.
Selain memperdengarkan lantunan adzan di telinga sebelah kanan, juga dianjurkan untuk memperdengarkan lantunan iqamah di telinga bayi yang sebelah kiri. Hal itu akan membuat indra pendengaran sang bayi menjadi terbentengi dan tertanami oleh suara kalimat tauhid, sehingga ia selamat dari bisikan iblis dan manusia yang akan merusak akidahnya.
Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Husain bin Ali ra, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرُّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Hadits ini memang memiliki sanad yang dhaif, seperti yang dikatakan oleh al-Hafzih al-Suyuthi dalam al-Jami’ al-Shaghir (no. 9085), al-Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’ (no. 1541) dan al-Mubarakfuri dalam Tuhfah al-Ahwadzi (IV/169). Namun demikian, hadits ini memiliki penguat sebuah hadits shahih, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi yang disebutkan sebelumnya, sehingga ia menjadi boleh untuk diamalkan. Bahkan, seandainya tidak ada penguat pun hadits itu masih bisa diamalkan karena ia hanya dalam masalah fadhail al-a’mal.
Dengan demikian, memfatwakan bid’ah mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir karena derajat haditsnya dhaif tentu saja sikap yang terlalu terburu-buru, dan kita wajib untuk menolaknya. Apalagi para imam ahli hadits seperti Imam Abu Dawud, Tirmidzi dan al-Hakim menilainya sebagai hadits shahih, setidaknya hasan shahih. Kalau hanya Syaikh Albani yang menilainya sebagai hadits dhaif tidak berarti bahwa hal itulah yang paling benar, karena kapabilitas dan kredibilitas Imam Abu Dawud, Tirmidzi dan al-Hakim dalam menilai hadits lebih diterima daripada Syaikh Albani. Selain itu, banyaknya para ulama yang memfatwakan sunnahnya mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir, menandakan bahwa hadits itu diterima dan amalan tersebut bukanlah bid’ah.
Hikmah Kumandang Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi yang Baru Lahir
Selain itu, kalimat tauhid juga berfungsi untuk mengingatkan janji yang pernah kita ucapkan di hadapan Allah sebelum kita diciptakan, sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an:
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi…” (QS. al-A’raf [7]: 172).
Suara kumandang adzan yang diperdengarkan kepada si bayi yang baru lahir juga bermakna memberikan pendidikan akidah yang benar kepadanya. Ini adalah pendidikan yang paling dasar dan paling dibutuhkan sebagai bekal untuk meraih kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
Selain adzan, kumandang iqamah juga diperdengarkan ke telinga bayi yang sebelah kiri, sehingga benteng pendengarannya akan semakin kokoh. Kalimat dalam iqamah tidak jauh berbeda dengan kalimat adzan. Hanya berbeda dalam jumlah pengucapan dan pada iqamah terdapat kalimat “qad qaamatish shalaah”, sebanyak dua kali. Kalimat itu adalah penekanan agar menegakkan shalat. Dan tahukah Anda apa hakikat shalat itu? Shalat adalah bentuk komunikasi dua arah antara manusia dengan Allah SWT dan wujud penghambaan diri seorang hamba kepada Khalik-nya.
Dengan memperdengarkan iqamah kepadanya, maka tersirat pesan agar kelak dia menjadi manusia yang menegakkan shalat dan tidak melalaikannya. Karena tanpa menegakkan shalat, mustahil seseorang akan menjadi manusia yang bertauhid, saleh dan bertakwa kepada-Nya.















